Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Pelajar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi.

Ketentuan dalam Pasal tersebut dikhawatirkan mendorong penggunaan perangkat kontrasepsi di kalangan pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai patokan nan tertuang Pasal 103 itu tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta aliran agama.

"Tidak sejalan dengan petunjuk pendidikan nasional nan berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/8).

Fikri justru memandang publikasi patokan itu sama saja dengan mengizinkan budaya seks di kalangan pelajar alias siswa. Menurutnya, pemerintah mestinya aktif melakukan sosialisasi soal seks bebas.

"Alih-alih menyosialisasikan akibat perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?" ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari mengenai patokan nan memfasilitasi perangkat kontrasepsi alias pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah alias pelajar.

"Nanti bakal kami pelajari dan kami bakal coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami bakal kordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta bakal menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.

"Ya sementara kelak ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami bakal koordinasi dengan kesehatan," ujarnya.


Aturan untuk akomodasi perkawinan muda


Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Pasal 103 sejatinya mengakomodasi pasangan perkawinan muda mengenai edukasi kesehatan reproduksi.

Menurutnya, tak sedikit anak usia 15 tahun alias remaja nan sudah menstruasi sudah dikawinkan oleh keluarganya.

"Itu untuk remaja nan sudah menikah tapi bakal menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

Nadia juga menegaskan hal-hal nan diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berasas siklus kehidupan.

Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan jasa komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal nan lain. Adapun patokan rincinya bakal diatur dalam peraturan baru.

"Nanti lebih perincian kita atur di Permenkes," jelas Nadia.

Di sisi lain, Nadia juga menekankan patokan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan perangkat kontrasepsi sebelum menikah.

"Kondom tetap untuk nan sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi alias tidak melakukan aktivitas seksual," ujar Nadia.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional