Kontroversi Sidang SYL: Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan dan Klaim Pungutan Atas Perintah Presiden

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL penuh kontroversi. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut dituding memanfaatkan kedudukan untuk family seperti mengangkat cucu alias penyanyi dangdut sebagai staf dan terakhir menyebut pemungutan duit ke anak buahnya sebagai perintah Presiden Jokowi.

Dalam sidang kasus korupsi nan dijalaninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024, SYL mengatakan bahwa kebijakan nan dia ambil ketika menjabat sebagai Mentan merupakan tindak lanjut dari petunjuk Presiden Jokowi, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi COVID-19 dan kejadian El Nino.

Kebijakan tersebut adalah memungut duit dari pejabat eselon I Kementan dengan dalih untuk kepentingan masyarakat Indonesia nan terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Ia pun mengaku terzalimi atas kesaksian para bawahannya di Kementan nan dinilai menyudutkan dirinya.

Politikus Partai NasDem itu menyesalkan sikap para eselon I Kementan nan tidak menanyakan langsung padanya soal pungutan-pungutan alias duit sharing, dan justru percaya pada ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan duit nan dimaksud.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan SYL bahwa Presiden Jokowi memerintahkan penarikan duit di kementerian.

"Tidak betul ada petunjuk Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik duit dari bawahan alias staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa setiap petunjuk Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu persoalan kudu dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi nan diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, nan tidak boleh melampaui kewenangan menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya.

"Setiap penarikan duit alias pungutan liar nan dilakukan oleh oknum pejabat alias aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi nan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Dini.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan berbareng Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, nan juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan duit dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, SYL minta Jokowi dihadirkan sebagai saksi meringankan. Namun permintaan ini ditolak oleh Presiden.

Dini Purwono menilai permintaan tersebut tidak relevan. "Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Sabtu lalu.

Iklan

Dini menjelaskan bahwa proses persidangan nan tengah dijalani SYL adalah mengenai dengan dugaan tindakan nan dilakukan dalam kapabilitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

Dian pun menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapabilitas untuk memberikan tanggapan alias komentar apa pun mengenai dengan tindakan pribadi para pembantunya," ujar Dini.

Dari Penyanyi Dangdut sampai Duren Musang King

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan, uang saweran nan terkumpul sejak 2020 sampai dengan 2023 sebanyak Rp 6,8 miliar.

Uang sharing tersebut digunakan untuk beragam aktivitas SYL, mulai dari pengadaan sembako, sumbangan bencana, sewa pesawat, pembiayaan perjalanan dinas ke Papua dan Arab Saudi, termasuk di dalamnya Ibadah Umrah nan dilakukang ditengah-tengan perjalanan dinas.

Saksi Rininta Octarini, protokol Mentan era SYL, mengatakan sempat terdapat permintaan dari Syahrul untuk meningkatkan honor cucunya saat bekerja di Kementerian Pertanian menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp4 juta.

Rini mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi) sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.

Ada juga aliran biaya untuk penyanyi Nayunda Nabila nan disebut menerima duit dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi aktivitas Kementerian Pertanian, hingga dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Saksi lain, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana, nan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas  Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wisnu menjelaskan, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim  umah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Pilihan Editor Judi Online Marak, Jokowi: Kalau Ada Rezeki, Ditabung alias untuk Modal Usaha Saja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis