Korban Belum Berencana Pidanakan Hasyim Asy'ari Kasus Asusila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan kliennya belum berencana melaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke polisi mengenai pidana asusila.

"Tapi anti kita lihatlah, situasi ya. Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran," ujar Aristo usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aristo tak bisa berbincang banyak mengenai langkah mempidanakan Hasyim usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nan menyatakan Hasyim bersalah dalam kasus asusila.

"Tapi tadi pertanyannya pidana alias tidak, itu bukan keputusan saya. Tapi nan pasti dengan putusan ini one step closer kan sebenarnya ke sana. Dan saya kudu pertimbangkan juga lantaran kan nan menjalani bukan kami, kuasa hukum, nan menjalani pengadu sendiri sebagai wanita ya," ujarnya.

Aristo mengungkap bahwa CAT bekerja di Belanda dan mesti bolak-balik untuk menjalani proses di DKPP ini.

Ia juga mengaku sempat menyarankan CAT untuk tidak berbincang kepada awak media. Namun, CAT mengaku tetap mau datang langsung menyaksikan pembacaan putusan ini.

"Ini persoalan, kudu bolak balik, kelak menunggu, diperiksa. gitu ya. Tapi kelak kita liat lah, nan pasti tadi saya bilang one step closer," katanya.

Aristo mengaku merasa puas dan sedih atas putusan nan disampaikan DKPP itu.

Ia mengaku puas lantaran DKPP mengabulkan seluruhnya kejuaraan nan dilayangkan. Namun di sisi lain, Aristo juga merasa sedih dengan putusan itu.

"Tapi di sisi lain sebenarnya juga sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola. Kan tadi temen-temen membaca sendiri ya gimana ada metodologis menggunakan kekuasaan itu untuk nafsu pribadinya. Jadi antara puas dan sedih," jelas Aristo.

Tak hanya itu, Aristo turut menyoroti pasal nan digunakan DKPP.

"Kalau dilihat kan pasalnya banyak sekali tadi. nan dilanggar pasalnya banyak sekali, saya lihat cukup progresif. Bahkan, itu ada beberapa pasal nan mungkin sebenarnya tidak cantumkan, ada pasal nan tidak kita cantumkan tapi dicantumkan oleh DKPP, Pasal 19," kata Aristo.

Kuasa norma CAT lain, Maria mengapresiasi DKPP lantaran menggunakan perspektif wanita dalam mengadili perkara ini. Maria menilai DKPP mempertimbangkan posisi wanita sebagai korban pada kasus ini.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menambahkan.

Selain itu, Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.

Dalam putusannya, DKPP mengatakan Hasyim memaksa CAT untuk berasosiasi badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023 lalu. Saat itu, Hasyim menghadiri aktivitas pengarahan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional