Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan biaya umrah oleh PT Hasanah Magna Safari (HMS) bertambah menjadi 83 orang.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan hingga Kamis (23/1) kemarin jumlah korban biro umrah tersebut beserta pemiliknya berjulukan Indri Dapsari (46) melalui kejuaraan langsung mencapai 49 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu terus bertambah sejak Polda DIY membuka posko pengaduan korban PT. HMS. Menurut Verena, per Jumat (24/1) siang telah tercatat sebanyak tiga kejuaraan tambahan nan disampaikan via kanal WhatsApp.
Aduan pertama mewakili 29 orang korban asal Jawa Timur nan rencananya diberangkatkan umrah pada bulan ramadan 2025. Kerugian mereka senilai Rp602 juta.
Aduan kedua, dua orang dari Jawa Barat nan dijanjikan berangkat umrah Desember 2024 kemarin. Mereka merugi sekitar Rp68 juta.
Kemudian ketiga, tiga korban dari Kalimantan Timur nan dijanjikan terbang ke Tanah Suci pada November 2024. Kerugian ketiganya senilai Rp96 juta.
"Sehingga sampai saat ini, perlu kami sampaikan terdapat empat kejuaraan nan masuk ke posko kejuaraan dengan total korban sebanyak 83 orang serta total kerugian Rp2,266 miliar," kata Verena dalam keterangannya, Jumat.
Verena mengimbau kepada masyarakat nan merasa menjadi korban PT. HMS bisa menghubungi nomor jasa posko hotline WA nomor 085891486496 dan 0895352060598, alias datang langsung ke instansi Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.
Adapun maksud Polda DIY membuka posko kejuaraan ini menyusul temuan pada arsip sitaan dari PT.HMS nan menunjukkan tetap ada sebanyak 291 calon jamaah lain nan belum diberangkatkan. Perkiraan nilai kerugian sebesar Rp12 miliar.
Polisi selain itu juga menemukan arsip rencana keberangkatan 11 calon jamaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025. Nilai kerugian diperkirakan total mencapai Rp2,1 miliar.
Sehingga, per Kamis kemarin Polda DIY mencatat perkiraan total nilai kerugian nan ditimbulkan oleh PT. HMS sebesar sekitar Rp14 miliar.
Indri Dapsari selaku pemilik PT HMS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan biaya umroh. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman balasan pidana penjara 4 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan kepada jasa pemberangkatan umroh paket business class kepada sejumlah calon jamaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.
Akan tetapi, sampai waktu nan pelaku janjikan, para calon jamaah ini tak juga menerima perlengkapan umrah maupun kepastian berangkat ke Tanah Suci. Namun demikian, korban juga tak menerima pengembalian duit nan telah mereka setor ke PT. HMS.
Ujung-ujungnya, para korban melapor ke Polda DIY. Sementara itu, di waktu nan bersamaan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi upaya umrah nan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]