TEMPO.CO, Jakarta - Dampak penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, sebanyak 233 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, para pekerja tetap bakal mendapatkan pesangon berasas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih.
Alin mengungkapkan, kepastian pesangon bakal didapatkan para pekerja usai pertemuan antara perusahaan dan para pekerja pada Senin hingga Rabu, 8 Mei 2024.
“Kesepakatan sudah dilakukan oleh serikat pekerja dengan pihak perusahaan,” ucap Alin, pada 9 Mei 2024.
Alin menjelaskan, besaran pesangon nan bakal diberikan Bata kepada para mantan buruhnya bakal bervariasi sesuai masa kerja alias 1 kali PMTK. Secara umum, pesangon nan bakal diberikan perusahaan sekitar Rp30-40 juta per orang.
“Tergantung masa kerja. Kalau nan 12 tahun kisaran Rp 60 juta lebih,” terangnya.
Lebih lanjut, Alin menyampaikan, pembayaran pesangon bakal dilakukan Bata pada Senin, 13 Mei 2024 kelak. Adapun, metode pembayarannya bakal melalui transfer ke rekening bank masing-masing buruh. Selain pesangon, perusahaan juga berjanji memberikan duit pembinaan kepada para pekerja PHK itu. Namun, perusahaan belum memastikan besaran duit tambahan tersebut.
Sebelumnya, pengumuman tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta disampaikan pihak manajemen kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024. Perseroan terpaksa menutup pabrik lantaran permintaan terhadap jenis produk nan diproduksi di Purwakarta terus menurun. Perusahaan mengungkapkan, kerugian telah terjadi selama empat tahun sejak pandemi.
Besaran Pesangon 1 PMTK
Iklan
Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pekerja PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Pasal 22.
Dikutip jdih.kemnaker.go.id, berikut adalah besaran pesangon pekerja PHK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut dalam Pasal 22, yaitu:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah; dan
- masa kerja 8 tahun alias lebih, mendapatkan 9 bulan upah.
Lalu, dalam Pasal 27, jika PHK massal terjadi lantaran perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus disertai bukti laporan finansial nan telah diaudit akuntan publik minimal 2 tahun terakhir alias keadaan memaksa (force major), besarnya duit pesangon, ditetapkan berasas ketentuan Pasal 22, selain atas persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian, jika pesangon sebesar 1 kali ketentuan PMTK, maka pekerja PHK Bata mendapatkannya sesuai ketentuan Pasal 22 nan dilihat dari masa kerja. Selain pesangon, pekerja juga mendapatkan duit penghargaan masa kerja.
RACHEL FARAHDIBA R | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: 233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu itu?