Korlantas Usul Syarat Kredit Kendaraan Diperketat Cegah Penggelapan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengusulkan syarat pemberian angsuran oleh leasing kendaraan kepada masyarakat diperketat.

Usul itu disampaikan mengenai adanya tindak pidana fidusia dan/atau penipuan dan alias penggelapan dan alias penadahan kendaraan bermotor berskala internasional nan dibongkar Bareskrim Polri.

"Perlu ada kebijakan dari OJK, jangan terlalu mudah sekali orang mendapatkan kendaraan sehingga ini bisa dijadikan modus. Dengan duit sekian ratus ribu saja bisa membawa motor ke rumah," kata Yusri di Jakarta Timur, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar tindak pidana pidusia tidak terjadi berulang.

"Bagaimana coba terjadi suatu kemudahan utk mendapatkan kendaraan, lantaran ini menjadi modus terus nantinya. Gampang sekali mereka bermain, bayar hanya berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas nan nggak jelas," kata dia.

Dalam kasus nan dibongkar Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, ada lebih dari 20.000 sepeda motor nan dikirim ke luar negeri oleh para pelaku.

Sementara dari penggeledahan di beragam penyimpanan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, ada sekitar 675 motor nan telah diamankan.

Lima negara nan menjadi tujuan pengiriman sepeda motor adalah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.

Modus nan digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan angsuran motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas debitur digunakan untuk angsuran motor dengan hadiah Rp1,5 juta-2 juta.

Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara.

"Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa penyimpanan milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir untuk proses memuat peralatan ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," kata Djuhandhani.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional