Korupsi APD Covid Rp24 Miliar, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 15 Agu 2024 10:59 WIB

Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus korupsi penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan peralatan pendukung covid-19 tahun 2020. Ilustrasi. Korupsi APD Covid Rp24 Miliar, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Ditahan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Medan, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus korupsi penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung covid-19 berupa perangkat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka ialah Aris Yudharianayah (AY) selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis aktivitas dan tersangka Ferdinand Hamzah Siregar (FHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan perangkat pelindung diri nan berasal dari biaya Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil kalkulasi kerugian negara nan dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.

"Adapun argumen dilakukan penahanan, Tim Penyidik sudah menemukan dua perangkat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, merusak alias menghilangkan peralatan bukti dan alias mengulangi tindak pidana sehingga berasas Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ujar Yos, Rabu (14/8/2024).

Yos menyebut kedua tersangka nan ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," jelasnya.

Dalam kasus ini Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan pihak swasta Robby Messa Nura. Dalam persidangan beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut keduanya dipidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agarAlwiMujahit bayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak bayar duit pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.Apabila terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan cukupi untuk bayar duit pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk Robby Messa Naura diwajibkan bayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

(fnr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional