KORUPSI DANA ADD KADES DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA DIVONIS 5 TAHUN PENJARA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

11 Juli 2024 – Suasana persidangan saat Hakim Ketua memperlihatkan bukti kepada saksi, JPU dan kuasa norma terdakwa. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, mengadili seorang mantan kades di Kabupaten Halmahera Utara, 5 tahun penjara.

Mantan kades di Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, atas nama Melky Sikawi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dari hasil audit tahun 2017 sampai 2021, nan dilakukan Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, menuntut terdakwa Melky 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum pula terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 2.150.447.629. Kajari Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin kepada Media S.O mengatakan bahwa dari tuntutan JPU, majelis pengadil mengadili terdakwa sedikit lebih ringan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara duit pengganti sebesar Rp 982.022.000,00.,” jelas Muhammad pada hari Kamis, 11 Juli 2024.

“Jika duit pengganti nan ditetapkan dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar duit pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dilelang untuk menutupi duit pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.

Post Views: 8

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum