Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita bukti elektronik berupa perangkat komunikasi alias handphone dalam kasus nan menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan kawan-kawan.
Dari handphone tersebut, diperoleh bukti percakapan mengenai permintaan duit untuk proses pemenangan Pilkada.
"Kalau dilihat dari bukti chatting WA nan sukses diamankan HP-nya tergambar jelas bahwa duit ini untuk kelak tim sukses," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tim sukses ada permintaan duit untuk golongan ini, untuk penduduk sini, dan seterusnya, ada itu dalam percakapan," sambungnya.
Alex menegaskan proses norma nan dilakukan KPK tidak ada kepentingan politik. Ia menjelaskan penangkapan Rohidin tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Tindakan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu.
"Penyelidikan ini sudah beberapa bulan nan lalu, tidak baru kemarin hari Jumat. Kita dapat info dari masyarakat bahwa bakal ada penyerahan uang. Nah, itu titik puncaknya," ungkap Alex.
"Tetapi rangkaian kegiatannya sendiri alias menurut bahasa kalian itu operasinya sudah lama, lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat nan mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK," lanjut dia.
"Kita verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman mengenai pertemuan-pertemuan itu, sampai kemarin, hari Jumat, itu ada info dari pelapor bahwa bakal ada penyerahan uang. Nah, kita baru turun. Jadi, panjang rangkaiannya," tambah Alex lagi.
Rohidin nan berpasangan dengan Meriani mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.
Pasangan nomor urut dua ini melawan Helmi Hasan-Mi'an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Rohidin berbareng dua orang lainnya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya nan sempat ditangkap KPK kemudian dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]