Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya buka bunyi mengenai kesempatan penahanan terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL).
Firli diketahui kembali dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/11) mendatang di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Pada Februari lalu, Firli juga telah dipanggil, namun nan berkepentingan tak datang memenuhi panggilan. Diketahui, pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis kelak mengenai dengan kehadiran tersangka FB dalam agenda pemeriksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11).
Ade Safri turut menerangkan Firli diperiksa di Bareskrim Polri lantaran kasus ini ditangani oleh tim gabungan. Yakni interogator Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dan interogator Kortastipidkor Polri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ alias tempat lain nan telah ditentukan itu bisa," ucap dia.
Terpisah, eks interogator KPK, Yudi Purnomo Harap menyebut Polda Metro Jaya sudah saatnya melakukan penahanan terhadap Firli. Apalagi, sudah satu tahun Firli berstatus sebagai tersangka.
"Demi kepastian, persamaan dan keadilan norma bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti nan dilakukan KPK," tuturnya.
Selain itu, kata dia, penahanan terhadap Firli juga menunjukkan kepada publik mengenai transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Yudi turut menyebut dengan menahan Firli maka proses pengusutan kasus bisa segera dituntaskan dan tidak semakin berlarut.
"Sehingga nasib tersangka korupsi ialah Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus nan menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan memihak diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," kata Yudi.
Terakhir, lanjut Yudi, dengan penahanan terhadap Firli juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi nan dilakukan Polda Metro Jaya.
"Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah nan ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK bakal ditangani kasusnya," ucap dia.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan nan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekarang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]