KPK Akan Dalami Dugaan TPPU Eks Sestama Basarnas Max Ruland

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Utama Basarnas  Max Ruland Boseke.

Max Ruland sekarang telah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi mengenai dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan peralatan jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita bakal menunggu sampai perkara-perkara nan korupsi ini kita tangani, lantaran TPPU itu bakal melingkupi semuanya," ujar Plh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

Asep menjelaskan teknik tersebut agar di persidangan tidak menyantap waktu nan lama.

"Karena jika misalkan sekarang perkara nan a sudah ada TPPU-nya, kelak perkara nan b buat lagi TPPU-nya, itu di persidangan tentunya bakal memerlukan waktu nan lama dan tidak efektif," ujarnya.

"Jadi, TPPU pada umumnya kita lakukan setelah semua perkara nan dihadapi oleh orang nan sama semuanya kita tangani. Terkait perkara ini, kemungkinan selalu ada. Nanti kita sampaikan," lanjut Asep.

Dalami aliran biaya ke parpol

Asep menambahkan tim interogator nantinya juga bakal mendalami aliran duit ke partai politik mengingat Max Ruland merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP). Sesaat sebelum ditahan KPK, Max Ruland telah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

"Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan alias penyidikan, setiap investigasi tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu bakal menggunakan metodologi follow the money. Tidak hanya di TPPU-nya, tetapi pada saat penanganan perkaranya sendiri itu kita gunakan," terang Asep.

Ia menyatakan KPK pasti bakal memeriksa para pihak nan diduga turut menerima aliran biaya dari korupsi di Basarnas ini.

"Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, nan kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu bakal kita cari, kita telusuri, dan siapa saja alias pihak mana saja nan menerima, tentu juga bakal kita konfirmasi. Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat alias lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang mengenai bakal kita minta keterangan," kata Asep.

"Jadi, sejauh ini tentunya kami juga belum menemukan. Tentunya jika pun kami menemukan, pasti bakal kita periksa," sambungnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan peralatan jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Mereka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan KPK.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional