KPK Amankan Dokumen Jual Beli hingga Barang Elektronik di Kasus PT PGN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 20:45 WIB

KPK mengamankan arsip jual beli hingga peralatan bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT PGN. Ilustrasi. KPK mengamankan arsip jual beli hingga peralatan bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT PGN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan arsip jual beli hingga peralatan bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Hal itu bertalian dengan hasil penggeledahan sejumlah rumah nan dilakukan KPK pada kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan aktivitas penggeledahan itu mengenai kasus nan dilakukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan II selaku Komisaris PT IAE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, rumah pribadi AM. nan berkepentingan merupakan mantan pegawai PT PGN. nan kedua, rumah pribadi HJ, juga mantan pegawai PT PGN. nan ketiga adalah rumah pribadi DSW, nan merupakan mantan Direksi PT PGN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

"Dari aktivitas tersebut, interogator mengamankan peralatan bukti berupa arsip mengenai jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta peralatan bukti elektronik mengenai perkara tersebut," jelas Tessa.

Tessa mengungkap aktivitas penggeledahan dilakukan di beberapa letak di Jakarta pada 19-20 Juni 2024.

Tessa tidak merinci perincian letak masing-masing rumah pribadi nan disampaikan. Namun, dia menyebut ketiga rumah itu berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Jadi di sini informasinya hanya di wilayah Tomang, Jakarta Barat; di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu saja info nan dapat diberikan oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menerapkan Pasal 2 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian finansial negara dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

Menurut kalkulasi awal KPK, kasus tersebut merugikan finansial negara mencapai ratusan miliar rupiah.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional