KPK Anggarkan Dana Rp2,1 M untuk Penguatan UU Tipikor

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan biaya senilai Rp2.111.011.000 (Rp2,1 miliar) untuk penguatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan anggaran itu disampaikan KPK pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat ketua KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6). Rapat digelar berbareng Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, nan sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penguatan nan dimaksud adalah memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah). Lalu, trading in influence (perdagangan pengaruh).

Kemudian, suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional hingga suap di sektor swasta.

"Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan pengaruh jera sekaligus optimasi bagi penerimaan negara," tutur Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan rencana tersebut dalam proyek prioritas nasional KPK pada 2025.

"Berikut kami sampaikan, paparan mengenai proyek prioritas nasional KPK di 2025 mendatang. Rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini targetnya adalah satu rekomendasi kebijakan, berkisar anggarannya Rp2,1 miliar," ujar Ketua KPK Nawawi dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Selain mengenai UU Tipikor, KPK juga memaparkan sejumlah proyek prioritas nasional lainnya, di antaranya Perancangan Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi; Pelatihan Penguatan Integritas untuk Masyarakat Umum, Badan Usaha dan Legislatif; hingga Kebijakan Implementasi UNCAC di Indonesia.

Dalam rapat nan sama, KPK mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp117 miliar dari total pagu sugestif sebesar Rp1,2 triliun.

"Total kebutuhan anggaran KPK ini ada di Rp1.354.567.804 sementara pagu sugestif ini sebesar Rp1.237.441.326, maka pada forum nan terhormat ini kepada ketua komisi DPR RI dan seluruh anggotanya kami berambisi pada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000," kata Nawawi.

Nawawi menyampaikan usulan kenaikan itu menyesuaikan per program dan support program manajemen. Termasuk di antaranya program pencegahan dan penindakan korupsi.

"Kemudian ada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi ini pagu sugestif dan kebutuhan nan kami sampaikan tadi," jelas Nawawi.

Dari total usul kenaikan anggaran 2025 itu, kata Nawawi, sebesar Rp65,02 miliar untuk manajemen dan Rp52,11 miliar untuk pencegahan dan penindakan korupsi.

"KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 itu program manajemen support manajemen mencapai Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu mencapai Rp52,11 miliar," kata Nawawi.

Sejumlah personil Komisi III merespons positif usulan kenaikan anggaran KPK tersebut. Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai usulan itu relatif mini apalagi daripada dengan nilai nan ditarget KPK.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional