KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V DPR di Kasus Rel Kereta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 06 Jul 2024 01:29 WIB

KPK bakal mendalami kebenaran sidang nan menyebut peran Ketua Komisi V DPR dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Ilustrasi. KPK bakal mendalami kebenaran sidang nan menyebut peran Ketua Komisi V DPR dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek Rp82,1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kebenaran sidang dapat didalami oleh interogator sesuai kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara nan sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi tindak lanjut KPK merespons kebenaran sidang tersebut, Jumat (5/7).

Lasarus pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2023 bersama-sama dengan personil DPR lainnya atas nama Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution.

Namun, saat itu, hanya Andi Iwan dan Ridwan Bae nan memenuhi panggilan. Sedangkan Lasarus menjalani pemeriksaan di panggilan berikutnya.

"Sudah pernah dipanggil. Materinya tetap dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan," ucap Tessa.

Dalam berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut memberikan pengarahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya nan bakal digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah dengan nilai perjanjian Rp82,1 miliar.

Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5 persen.

"Penyampaian ini terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: 'Saya coba ngobrol dengan lazarus'," sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Harno dan Fadliansyah.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harno dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Fadliansyah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta bayar duit pengganti sejumlah Rp625 juta subsider satu tahun penjara.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional