KPK Beber Fee yang Diterima ASN Kemenhub di Kasus Korupsi DJKA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fee nan diterima ASN Kementerian Perhubungan Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Yofi nan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima sejumlah duit mengenai proyek pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya.

Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari fee nan diterima tersebut sebagian telah sukses disita oleh KPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/6).

Yang sukses disita antara lain, Tujuh buah simpanan senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497); satu buah kartu ATM; duit tunai Rp1 miliar (Rp1.080.000. 000), dan pengembalian duit Yofi mengenai penerimaan berupa logam mulia.

Selain itu, KPK turun menyita tabungan reksadana atas nama Dion senilai Rp6 miliar; delapan bagian tanah beserta sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai sekitar Rp8 miliar.

KPK telah menahan Yofi untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Penyidikan ini adalah pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Asep mengatakan, Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan peralatan dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan peralatan dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Terdapat sejumlah paket pekerjaan pengadaan peralatan dan jasa nan dikerjakan Dion ketika Yofi menjabat sebagai PPK.

Atas support pengaturan rekanan nan menjadi pemenang lelang itu, Yofi pun menerima fee dari rekanan termasuk Dion dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan nan diperuntukan.

Asep mengatakan selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses penyelenggaraan pekerjaan melangkah dengan lancar. Termasuk pencairan termin, sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti nan menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan itu.

Selain itu, Dion Renato juga ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain nan mengerjakan paket pekerjaan.

Fee nan dikumpulkan itu lantas dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian finansial perusahaan Dion.

Lalu, Asep mengungkap penerimaan fee dalam corak duit alias peralatan dari Dion dan rekanan lainnya, sebagai berikut:

Dari Dion, pada 2017 sebesar 7 persen alias senilai Rp5,6 miliar; pada 2018 sebesar 11 persen alias senilai Rp5 miliar; pada 2019 sebesar 11 persen alias senilai Rp3 miliar, secara berjenjang nan diberikan dalam corak logam mulia.

Lalu, satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016 nan diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto. Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 nan diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Selain itu, ada pula fee nan dikumpulkan Dion sendiri maupun dari rekanan lain.

Di antaranya, dalam corak simpanan dengan menggunakan nama Dion tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar nan kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk simpanan tersebut ditanggung Dion.

Lalu, pada 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam corak obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion.

Selain itu, dalam corak Reksadana atas nama Dion, dalam corak aset berupa tanah, dalam corak Mobil Inova dan Honda Jazz, hingga sejumlah logam mulia.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka mengenai pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi. Sejumlah tersangka telah diadili dan dijatuhi balasan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga antirasuah membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui OTT pada April 2023 lalu.

(pop/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional