KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus PT PGN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 17:51 WIB

Dua orang nan dicegah ke luar negeri ialah penyelenggara negara dan pihak swasta. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan investigasi kasus korupsi. KPK mencegah dua orang ke luar negeri demi kepentingan proses investigasi kasus dugaan korupsi di PT PGN (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua orang berjalan ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

"Saat ini KPK telah mengusulkan cegah agar tidak berjalan ke luar negeri terhadap dua orang, ialah penyelenggara negara dan juga pihak swasta," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan salah satu pertimbangan KPK mengusulkan upaya ini agar pihak nan bakal diperiksa dapat selalu datang memenuhi setiap agenda pemanggilan dari KPK.

Ali menjelaskan bahwa upaya cegah selama enam bulan ini merupakan pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. Ali mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Termasuk juga pihak-pihak lain nan dipanggil sebagai saksi, kami juga berambisi dan mengingatkan agar kooperatif sesuai dengan agenda nan sudah ditentukan oleh tim penyidik," jelas Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya membenarkan KPK tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN. Alex mengatakan investigasi ini didasari hasil audit nan dilakukan oleh BPK.

"Kemudian investigasi di PGN, iya betul KPK melakukan investigasi menyangkut perkara di perusahaan gas negara. Itu berasas hasil audit dengan tujuan tertentu nan dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK," kata Alex dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).

Alex mengatakan sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi di PT PGN tetap dalam proses penyidikan. Dia mengatakan sudah ada tersangka nan bakal segera ditahan dalam perkara ini.

"Sekarang tetap dalam proses penyidikan. Nanti mungkin jika sudah cukup buktinya, tentu kita juga bakal segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tutur Alex.

(pop/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional