ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 19:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang berjalan ke luar negeri dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Pencegahan bertindak selama enam bulan.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Tessa menjelaskan pencegahan itu bermaksud agar para pihak mengenai berada di Indonesia saat pemeriksaan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 21 orang tersebut ialah KUS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
"Larangan berjalan ke luar negeri ini mengenai investigasi nan sedang dilakukan oleh KPK ialah dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," ucap Tessa.
Tessa menuturkan sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 interogator telah melakukan serangkaian aktivitas di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
"Bahwa saksi-saksi nan diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, 30 saksi telah hadir," kata dia.
"Sementara empat lainnya tidak datang lantaran dua orang tetap belum kembali dari aktivitas ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," lanjut Tessa.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.