ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2024 17:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang berjalan keluar negeri selama enam bulan mengenai dengan investigasi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) alias ASDP. Tiga orang di antaranya merupakan internal PT ASDP.
"Atas nama empat orang, ialah satu orang dari pihak swasta dengan inisial kerabat A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP ialah kerabat HMAC, kerabat MYH, dan kerabat IP," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/7) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menjelaskan investigasi tersebut berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 sampai dengan 2022.
"Tindakan larangan tersebut lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan berjalan ke luar negeri bertindak untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitasnya ke publik.
Hal itu bakal disampaikan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. Dalam proses investigasi ini, tim interogator KPK sudah menyita sejumlah mobil.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.