ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2024 20:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak berjalan ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia ialah AFI, DDWT dan ROC," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan tersebut bermaksud untuk memudahkan tim interogator KPK saat melakukan pemeriksaan.
Tessa menjelaskan per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai investigasi kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud.
"Proses investigasi saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan kedudukan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ucap Tessa.
Berdasarkan info nan dihimpun, tiga orang nan dicegah berjalan ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (23/9) malam, tim interogator KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim nan berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berjalan sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.