KPK Cegah Staf Hasto Keluar Negeri di Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang berjalan ke luar negeri berangkaian dengan penanganan kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyampaikan secara komplit identitas para pihak dimaksud.

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB," ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info nan diperoleh CNNIndonesia.com, mereka nan dicegah ialah Kusnadi (swasta alias staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto); Simeon Petrus (pengacara); Yanuar Prawira Wasesa (pengacara); Donny Tri Istiqomah (pengacara); dan Dona Berisa (swasta alias mantan istri dari terpidana Saeful Bahri).

"Tindakan larangan tersebut lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan berjalan ke luar negeri bertindak untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 Juli 2024, tim interogator KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan dari Harun Masiku nan berstatus buron lebih dari empat tahun dan dugaan perbuatan merintangi investigasi alias obstruction of justice.

Selain itu, beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah rumah kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, tim interogator KPK juga sudah menyita perangkat komunikasi alias handphone dan ATM milik Kusnadi, serta handphone dan kitab catatan Hasto.

Di satu sisi, proses investigasi nan kembali dikerjakan interogator Rossa Purbo Bekti dkk itu mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dkk dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan hingga Bareskrim Polri.

Adapun Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional