KPK Dalami Modus PAW DPR Mirip Harun Masiku di Dapil Kalbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 12:28 WIB

KPK mendalami adanya modus penetapan PAW personil DPR RI di dapil Kalbar nan mirip dengan kasus Harun Masiku. Ilustrasi. KPK mendalami adanya modus penetapan PAW personil DPR RI di dapil Kalbar nan mirip dengan kasus Harun Masiku. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 nan mirip dengan kasus mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di wilayah pemilihan Kalimantan Barat Kalbar).

Pendalaman itu dilakukan tim interogator KPK saat memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi pada Senin (5/8).

"Penyidik mendalami modus nan mirip Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalbar pada tempus nan sama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexius merupakan calon legislatif DPR RI 2019 dapil Kalbar sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar. Saat ini, Alexius menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalbar.

Tessa mengatakan tim interogator juga menggali info keberadaan Harun lewat Alexius.

"Penyidik juga mendalami keberadaan HM [Harun Masiku]," ucap dia.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Alexius menyatakan didalami interogator KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku semestinya terpilih menjadi personil majelis tetapi gagal.

Belakangan, dia mencurigai perihal itu lantaran ada dugaan suap penetapan PAW nan menyeret Harun.

"Jadi, nan banyak berangkaian dengan masalah saya lantaran saya waktu itu ikut Pemilu 2019. nan jelas saya nan harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK.

Alexius mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dengan Harun.

"Saya tidak kenal," ucap dia.

Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional