KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 11:22 WIB

Salah satu pihak nan diperiksa mengenai dugaan korupsi pengurusan biaya hibah APBD Jatim adalah personil DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan kemarin, Senin (28/10). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan kemarin, Senin (28/10).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para terperiksa adalah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terperiksa nan datang didalami mengenai dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan biaya hibah untuk golongan masyarakat serta didalami mengenai dengan dugaan penyerahan duit kepada tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).

KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi kemarin. Namun, nan berkepentingan mengaku sedang sakit.

Saksi atas nama Hasanuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 nan berhalangan datang sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional