KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Kode Etik Auditor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian nan menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/5).

Pemeriksaan itu berangkaian dengan penanganan kode etik auditor BPK nan diduga meminta duit demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penetapan majelis pengadil Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5).

SYL sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat pagi. Sebelum ini, Kamis (16/5), BPK juga telah memeriksa dua orang anak buah SYL di Kementan ialah Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta duit sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya jika enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,"kata Hermanto Rabu lalu.

Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK nan selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lampau mengaku kenal dengan auditor berjulukan Victor nan melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh ialah Ketua Akuntan Keuangan Negara IV namalain pemimpin Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama mengenai proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu nan food estate, nan sepengetahuan saya ya pak, nan besar itu food estate jika enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, nan pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.

Adapun SYL nan menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan duit demi WTP dimaksud.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional