KPK Gaet IDI Buat Pastikan Kondisi Tersangka Korupsi Anoda Logam

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar namalain Bong Kin Phin tengah menderita sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.

Siman ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.

"Saat ini nan berkepentingan itu sakit keras, kita tetap terus-menerus mempertimbangkan [untuk lakukan penahanan]," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan KPK bakal bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh pendapat kedua alias second opinion. Ia menegaskan KPK dalam melakukan proses penegakan norma senantiasa berpijak pada pemenuhan dan perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM).

"Ya rekan-rekan juga bisa memandang pada saat penanganan pak Lukas Enembe [mantan Gubernur Papua] misalnya. Setelah kita bawa dari Papua, kita tidak langsung tahan di sini tapi dibawa ke RSPAD (Gatot Soebroto)," kata Asep.

"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lain agar menjamin kewenangan asasi manusia," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim master dari IDI nantinya bakal menyambangi Siman untuk melakukan pemeriksaan.

"Bila tersangka tidak dapat datang lantaran argumen kesehatan, maka interogator dapat meminta support IDI untuk pendapat mahir mengenai kesehatan nan bersangkutan, dan bakal didatangi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di posisi di mana nan berkepentingan berada," kata Tessa.

Siman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam rangka melengkapi berkas perkara, sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero)/Antam Tbk periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Kemudian Tedy Badrujaman selaku Dirut PT Antam Tbk 2015-2017; Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013) Tuhiyat; dan Ilham Siregar Iskandar selaku Research, Business and Development (RBD) Manager.

Selanjutnya Robby Tejamukti Kusuma selaku Legal and Compliance Junior Specialist; Refining Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk periode 2017 Helminton Jaharjo Sitanggang;

Dan, Adrian Pratama selaku Pegawai BUMN/Project Management Office Engineer PT Antam Tbk/Silver Revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2014-2018.

Menang praperadilan

Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

Namun, status tersangka itu gugur seiring dikabulkannya Praperadilan Siman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses norma General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan finansial negara hingga Rp100,7 miliar.

Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

(ryn/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional