KPK Geledah 10 Rumah dan 46 Kantor Dinas di Kasus Pemkot Semarang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah total 10 rumah dan 46 instansi dinas untuk mencari peralatan bukti mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama sembilan hari.

"Sejak 17-25 Juli interogator telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 instansi dinas alias OPD [Organisasi Perangkat Daerah] Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 instansi swasta, dan dua instansi pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan tim interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti diduga mengenai dengan perkara nan sedang diusut.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, arsip pengadaan masing-masing dinas, arsip APBD 2023 dan 2024, arsip berisi catatan tangan, duit sekitar Rp1 miliar dan mata duit asing 9.650 euro, peralatan bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit arloji nan diduga mengenai perkara tersebut," ungkap Tessa.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim interogator bakal mengonfirmasi peralatan bukti tersebut kepada saksi-saksi nan diperiksa.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi wilayah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan sumberCNNIndonesia.comyang mengetahui penanganan kasus ini, mereka nan ditetapkan tersangka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti RahayualiasIta berbareng suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD. Mereka telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Alwin Basri mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Pokoknya mengikuti hukum, sesuai norma saja. Kita pokoknya negara hukum, kita alim pada hukum," ujar Alwin di Kantor KPK.

"Nggih," kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP.

Sementara itu, Ita sudah buka bunyi merespons investigasi nan dilakukan oleh KPK tersebut. Ita menegaskan bakal kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.

"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur nan ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD KotaSemarang sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (22/7).

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional