KPK Geledah 2 Rumah di Samarinda-Kutai Terkait Kasus IUP Kaltim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 19:40 WIB

KPK menggeledah satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda mengenai investigasi kasus dugaan korupsi IUP. Ilustrasi. KPK menggeledah satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda mengenai investigasi kasus dugaan korupsi IUP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK menggeledah satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, mengenai investigasi kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan lembaga antirasuah turut membongkar empat brankas dalam upaya paksa nan dilakukan pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10) itu.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh interogator KPK pada aktivitas penggeledahan sebelumnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menjelaskan interogator KPK juga telah menyita sejumlah arsip bentuk dan elektronik dari penggeledahan dan pembongkaran tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut upaya paksa ini dilakukan terhadap kediaman salah satu dari tiga tersangka nan telah ditetapkan dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa tak merinci kediaman tersangka nan menjadi sasaran penggeledahan itu.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen mengenai Izin alias IUP dan aktivitas pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta arsip peralatan bukti elektronik, berupa file elektronik," jelas dia.

Ia menegaskan KPK bakal terus melakukan upaya lain agar seluruh pihak nan diduga terseret dalam kasus ini dapat diadili.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka belum disampaikan secara rinci.

Berdasarkan info nan dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka telah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional