KPK Hadirkan Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 16:37 WIB

Selain Bendum NasDem Ahmad Sahroni, jaksa penuntut umum KPK juga bakal menghadirkan saksi-saksi lainnya, seperti penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5) besok. (CNN Indonesia/Muhammad Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5) besok.

"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara nan bakal dihadirkan, ialah Anggota DPR RI atas nama Ahmad Sahroni," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan jaksa KPK bakal mendalami perihal aliran duit ke NasDem pada sidang esok. Termasuk, kata Ali, keterangan nan disampaikan Staf Khusus eks Mentan SYL, Joice Triatman pada sidang SYL beberapa waktu lalu.

"Aliran duit ke partai. Iya, antara lain (yang disampaikan Joice di sidang kemarin). Itu kelak dikaitkan dengan keterangan Pak Ahmad Sahroni nan sudah mengembalikan duit kan, ke KPK kan. Itu didalami," kata Ali.

Ali menyebut jaksa KPK juga bakal menghadirkan sejumlah saksi lain pada persidangan esok, seperti penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan).

Kemudian Oky Anwar Djunaidi (Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian) dan Nur Habibah Al Majid (Mengurus Rumah Tangga).

Ali berambisi para saksi tersebut dapat datang besok sesuai dengan surat panggilan nan telah dikirimkan oleh tim jaksa KPK.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional