KPK Hentikan Penyidikan Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 17:51 WIB

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. (Dok. Pemkab Kotawaringin Timur via kotimkab.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus dugaan korupsi mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) nan sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berasas keputusan ketua per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada nan berkepentingan dianggap tidak cukup mengenai kalkulasi kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berasas gelar perkara alias pembeberan atas petunjuk kerugian finansial negara nan tidak memenuhi unsur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada salah satu unsur kalkulasi kerugian negara nan dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari finansial negara," kata Tessa.

"Atas petunjuk tersebut dilakukan pembeberan dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," sambungnya.

Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berangkaian dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

"Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti mengenai kalkulasi kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang alias menghentikan investigasi berasas kerangka politik," ucap Tessa.

"Tidak lantaran nan berkepentingan elektabilitasnya tinggi," lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan penghentian dimaksud bukan berfaedah kasus dugaan suap mengenai izin upaya pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lagi.

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berangkaian dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

Atas publikasi IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan dugaan kurs Rp14 ribu).

Saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional