CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 20:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
KPK mengingatkan seluruh penasihat, utusan, hingga staf unik Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah dilantik wajib menyampaikan laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan tanggungjawab itu merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Jabatan penasihat, utusan, dan staf unik presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara nan diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan ada pula Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 nan menjelaskan tentang kedudukan penasihat, utusan, dan staf unik presiden dan wakil presiden mempunyai kegunaan strategis mengenai tanggungjawab lapor LHKPN.
Dalam Perpres itu, kewenangan finansial penasihat, utusan, hingga staf unik presiden dan wakil presiden setingkat dengan kedudukan menteri, hingga Eselon I.
Budi mengatakan KPK bakal berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai laporan LHKPN ini.
"Untuk membahas perihal ini, selanjutnya KPK bakal berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," ucapnya.
Presiden Prabowo telah melantik jejeran menteri, wakil menteri, pejabat setara menteri, hingga kepala badan di Kabinet Merah Putih.
Pelantikan itu dilakukan secara maraton di Istana Negara, Jakarta pada Senin (21/10) hingga Selasa (22/10).
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.