KPK Jelaskan Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero bermasalah.

"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang nan dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Asep menjelaskan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara--ketika diakuisisi otomatis di bawah penguasaan PT ASDP--banyak nan tidak baru. Kondisi-kondisi seperti itu nan diduga menyebabkan terjadi kerugian finansial negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kegiatannya sendiri, misalnya begini, pihak ASDP ini memandang bahwa armada nan ada untuk penyeberangan tentu tidak lagi menyukupi. Misalnya jika memandang sekarang, mau lebaran penyeberangan kan numpuk, tidak menyukupi lah," tutur Asep.

"Dari sana kemudian diajukanlah program alias proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya nan menjadi masalah adalah ketika nan dibelinya itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.

Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Dalam perkara ini, sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.

Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal diumumkan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan info nan dihimpun saksi nan dipanggi di antaranya Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

Selain itu, tim interogator KPK sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional