KPK Jerat 7 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Ekspor LPEI

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 01 Agu 2024 13:08 WIB

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Illustrasi. KPK tetapkan 7 orang di kasus LPEI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK tetap menyembunyikan identitas para tersangka tersebut. Namun LPEI menegaskan komitmen untuk kooperatif dalam kasus ini.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024 KPK telah menetapkan 7 orang tersangka nan terdiri dari penyelenggara negara dan swasta mengenai investigasi dugaan tipikor pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ujar Tessa melalui keterangan video, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menjelaskan proses investigasi saat ini sedang melangkah dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan peralatan bukti. Selain itu, ketujuh tersangka juga sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

"Menindaklanjuti perihal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," ucap Tessa.

KPK bakal menyampaikan secara gamblang bangunan kasus beserta identitas tersangka berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur nan diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.

Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Pada Selasa, 19 Maret 2024, jejeran penindakan, penuntutan, dan ketua KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap investigasi dalam forum ekspose.

Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI Dyza Rochadi mengatakan LPEI berkomitmen terhadap penegakan norma dan memastikan bakal selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung beragam proses penegakan hukum.

"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan nan baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen ahli dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional nan berkelanjutan," kata Dyza.

Dalam kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung nan juga menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi instansi Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan kudu menghentikan penanganan perkara nan sama dengan apa nan sedang ditangani oleh KPK.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional