KPK-Kemenkum Urus Ekstradisi Buron Paulus Tannos di Singapura

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dapat mengekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan nan diperlukan guna dapat meng-ekstradisi nan berkepentingan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh mengatakan Paulus Tannos nan berstatus buron tersebut untuk sementara ditahan hingga manajemen mengenai ekstradisi lengkap.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," imbuhnya.

Pemerintah RI dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa, 25 Januari 2022. Hal itu membuka kesempatan bagi abdi negara penegak norma untuk mempercepat proses norma terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Terkait korupsi, Singapura disebut-sebut menjadi 'surga' bagi para koruptor. Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering kali berlindung di negeri singa tersebut. KPK pun mengakui perihal ini.

Sebut saja mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, mantan buron kasus korupsi kewenangan tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro, hingga Paulus Tannos.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berbareng tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; personil DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak nan diperkaya mengenai proyek e-KTP nan merugikan finansial negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi personil konsorsium terakhir nan bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Pada Agustus 2023 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya Afrika Selatan.

Kondisi tersebut nan membikin KPK kandas memulangkan dan memproses norma Paulus saat menemukan nan berkepentingan di luar negeri beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

KPK juga mendapat info nan berkepentingan telah mengubah namanya.

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama lantaran kami, saya sendiri nan diminta oleh ketua datang ke negara tetangga dengan info nan kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan nan berkepentingan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi lantaran kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Sebelum ini, lembaga antirasuah telah lebih dulu memproses norma sejumlah orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan personil DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional