KPK: Korupsi di ASDP Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jul 2024 17:42 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada tersangka nan ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP akuisisi PT Jembatan Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi nan sedang disidik di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) alias ASDP berangkaian dengan kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi nan sedang disidik di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) alias ASDP berkaitan dengan kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK.

"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa belum bisa menyampaikan kepada publik mengenai identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara. Hal itu bakal diumumkan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim interogator sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

"Tindakan larangan tersebut lantaran keberadaan nan berkepentingan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan berjalan ke luar negeri bertindak untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.

Dalam proses investigasi ini, tim interogator KPK sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Selain itu, dalam dua hari terakhir ini, sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa. Yakni VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf; Direktur SDM PT ASDP periode April 2017-27 Desember 2019 Wing Antariksa; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 Christine Hutabarat; dan Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI periode 2009 sampai dengan Maret 2020 Willem A. Makaliwe.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional