ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2024 17:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias UCU selaku tersangka kasus dugaan suap selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
Upaya paksa itu dilakukan setelah nan berkepentingan ditangkap dan menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/7) malam.
"Hari ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/7) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menuturkan Muhaimin Syarif diduga memberi duit kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar dan tetap bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.
Pemberian duit dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga alias pihak nan terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan mengenai dengan family Abdul Gani Kasuba.
Asep mengungkapkan pemberian duit itu berangkaian dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI nan ditandatangani Abdul Gani Kasuba.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP nan diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok nan diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
"Dari 5 blok nan sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM ialah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," ucap Asep.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terbaru, sidang Praperadilan nan diajukan Muhaimin Syarif ditolak pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting.
Hakim menilai proses investigasi nan dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.