KPK Laporkan 3 Hakim Tipikor Jakarta Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nan mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga pengadil tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua pengadil personil ialah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis pengadil nan membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bukan lagi bakal mengadu, kita sudah mengadu. Kita tetap bakal menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya bakal meminta dulu penjelasan dari protokol kami jika sudah ada respons gimana terhadap laporan pengaduan nan kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Nawawi menjelaskan salah satu poin nan termuat dalam draf laporan adalah majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, ialah meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen nan tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

"Saya tetap ingat jika tidak keliru itu drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami memandang bahwa majelis pengadil pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan nan mereka buat," ujarnya.

Pimpinan KPK nan sempat menjadi pengadil tindak pidana korupsi (tipikor) selama 10 tahun ini menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam corak pelanggaran kode etik hakim.

"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana (Pengadilan Tipikor). Kami tahu dulu ketika majelis pengadil seusai majelis pengadil selesai membacakan putusan, hanya ada satu tanggungjawab majelis pengadil ialah tanggungjawab untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya norma nan bisa dilakukan. You terima (putusan) alias banding. Itu saja pak," ucap Nawawi.

"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal nan kudu dilakukan tetapi oleh majelis pengadil terkesan sudahlah penuhi saja syarat manajemen baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu corak pelanggaran kode etik," sambungnya.

Terlepas dari semua itu, Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba Saleh lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis pengadil membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], jika ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis pengadil Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, lantaran ini nan diajukan oleh penasihat norma terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan alias verzet.

Pada Senin (24/6), majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis pengadil banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding tersebut diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai pengadil anggota.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menentukan kembali agenda sidang Gazalba lantaran tetap menunggu putusan komplit dari PT DKI Jakarta.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional