KPK Mulai Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice di kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP).

Upaya pertama nan dilakukan adalah dengan memeriksa saksi atas nama Dona Berisa nan merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, Kamis (18/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK atas nama Dona Berisa. nan berkepentingan adalah mantan istri dari SB [Saeful Bahri] nan merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS [Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU]," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut, tim interogator mendalami keberadaan Harun nan sudah buron selama empat tahun lebih.

"Penyidik mendalami mengenai dengan pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan kesempatan untuk membuka investigasi baru mengenai dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengungkap pihak-pihak nan diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.

"Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain nan sepertinya mempunyai posisi strategis di organisasi tertentu," ucap Kurnia, Rabu (19/6).

"Tak cukup itu, ketua KPK juga kudu segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak nan sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada abdi negara penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, kudu dijerat pidana," lanjutnya kala itu.

Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional