KPK Panggil Adik SYL Tenri Angka Yasin Limpo di Kasus Pencucian Uang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 10 Jun 2024 12:23 WIB

KPK memanggil adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tenri Angka Yasin Limpo pada Senin (10/6). KPK memanggil adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tenri Angka Yasin Limpo pada Senin (10/6). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo pada Senin (10/6).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tenri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Tenri Angka Yasin Limpo, Wiraswasta. Arjunsing Mandala Putra, Wiraswasta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

Sebelumnya, lembaga antirasuah menggeledah rumah dari almarhum Andi Darussalam Tabusalla dan Tenri Angka nan merupakan adik dari SYL dan menyita sebuah rumah di Kecamatan Panakukkang, Makassar nan senilai Rp 4,5 miliar nan berasal dari Muhammad Hatta.

Kini, SYL tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan duit diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; bingkisan undangan; Partai NasDem; aktivitas keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; support musibah alam alias sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan TPPU. Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi oleh KPK.

(pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional