KPK Panggil Anggota DPR RI Anak SYL Hari Ini Terkait TPPU

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 11:46 WIB

KPK memanggil putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan merupakan personil DPR RI Fraksi NasDem, Indira. KPK panggil anak hingga cucu SYL mengenai kasus TPPU. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan merupakan personil DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (16/7).

Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita nan berjulukan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibie.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi mengenai dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa enggan membocorkan materi pemeriksaan nan hendak digali oleh tim penyidik. Hanya saja, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran duit maupun peralatan dari kasus dugaan pemerasan SYL. Kedua saksi itu pun sudah diperiksa di persidangan kasus pemerasan.

Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami family SYL di tahap investigasi kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7).

Menurut hakim, family SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

"Sementara didalami di TPPU SYL nan tetap berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).

Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional