CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 13:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan pemerasan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Diketahui, Azis juga merupakan mantan terpidana nan sempat ditahan di rutan KPK.
"Hari ini (8/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin (Mantan Anggota DPR RI)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Azis, Ali menjelaskan terdapat tujuh saksi lainnya nan dipanggil oleh KPK. Para saksi nan dipanggil mempunyai latar belakang swasta hingga pegawai pemerintahan. Ketujuh saksi tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Mantan Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin
2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono
3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto
4. Bong Tjiee Tjiang namalain Aseng (Swasta)
5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)
6. M. Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)
7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)
8. Mustarsidin (Pengamanan)
Sebelumnya KPK telah memecat 66 pegawai nan terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.
Dari pemeriksaan ditemukan 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ialah Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.
(mab/bmw)
[Gambas:Video CNN]