KPK Panggil Bos Batu Bara Said Amin Terkait Kasus Rita Widyasari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Core Energy Resource Mohd. Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi nan berasosiasi dengan jabatannya dan nan berlawanan dengan kewajibannya ialah penerimaan duit per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap bos perusahaan batu bara tersebut.

Tim interogator lembaga antirasuah telah menggeledah rumah Said Amin mengenai dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

Selain itu juga mendatangi rumah kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan dia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut peralatan bukti nan disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan gedung di enam lokasi, duit Rp6,7 miliar dan duit asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

Tim interogator KPK tengah aktif melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset-aset diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ratusan arsip dan 91 unit kendaraan beragam merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain juga telah disita. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita, Endri Erawan.

Tak hanya itu, tim interogator KPK turut menyita 30 luxury good berupa arloji seperti Rolex beragam jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Rita berbareng Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci duit dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan nan menggunakan nama orang lain, tanah, duit tunai, maupun dalam corak lainnya.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita tetap berstatus saksi dalam perkara tersebut.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional