KPK Panggil Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 12:50 WIB

Eks Sekda Bandung bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City. Ilustrasi. KPK panggil eks Sekda Bandung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada hari ini, Kamis (26/9).

Ema bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas alias CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi nan hendak didalami tim interogator terhadap Ema. Namun, berasas info nan diterima, KPK juga memanggil empat orang saksi lain.

Mereka adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha; Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi; dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Yudi Cahyadi.

Ema dkk disebut telah berstatus tersangka. Kasus nan sedang disidik ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk.

Yakni berangkaian dengan pengadaan kamera pengawas alias CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan ISP berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.

Selain Yana Mulyana, mereka nan telah diproses norma ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung nan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah. Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika tetap diproses.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional