KPK Panggil Eks Sestama Basarnas Ruland Boseke di Kasus Pengadaan Truk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 15:09 WIB

Max Ruland diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Utama Basarnas nan juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Utama Basarnas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.

Max Ruland diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anjar Sulistiyono, Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas tahun 2012-2018; Max Ruland Boseke, Sestama Basarnas periode tahun 2009-2015; William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan ini. Max Ruland juga tercatat sebagai Direktur Utama di PT Anugerah Mulia Selaras. Perusahaan ini terafiliasi dengan BAT Media Group.

Lembaga antirasuah mengumumkan investigasi baru kasus dugaan korupsi nan merugikan finansial negara di Basarnas RI pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Kasus ini berbeda dengan nan menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.

Telah ada pihak-pihak nan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK enggan membuka identitas para pihak tersebut.

Menurut sumber CNNIndonesia.com nan mengetahui kasus ini, setidaknya terdapat tiga orang nan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Ketiga orang nan telah ditetapkan tersangka itu juga dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan hingga 17 Desember 2023.

Terbaru masa pencegahan mereka bertiga telah diperpanjang pada 12 Juni 2024.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional