KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara di Kasus ASDP

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 14:27 WIB

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, Jumat (4/10) ini. Ilustrasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, Jumat (4/10) ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie, Jumat (4/10). Adjie sudah berstatus tersangka, namun pemeriksaan ini dalam kapabilitas dia sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Adjie (Wiraswasta)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan kali pertama pemeriksaan terhadap Adjie usai permohonan Praperadilannya tidak dapat diterima pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Belum diketahui materi nan hendak didalami tim interogator lewat pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain nan ditetapkan KPK.

Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima pengadil tunggal PN Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Berdasarkan kalkulasi sementara, kasus ini diduga merugikan finansial negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan info nan dihimpun, mereka di antaranya adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.

Selain itu, tim interogator KPK sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional