KPK Panggil Pemilik Maktour Travel Mertua Menpora Dito di Kasus SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 15:08 WIB

KPK bakal periksa Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus TPPU SYL. KPK bakal periksa Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus TPPU SYL. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/5).

Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

"Hari ini bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim interogator menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi nan hendak didalami tim interogator terhadap Fuad. Hanya saja, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap SYL berbareng anak buahnya di Kementerian Pertanian dan family sempat melaksanakan ibadah umrah dengan memakai jasa Maktour Travel.

Pada hari ini, KPK juga memanggil tiga saksi lain ialah Pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta Pegawai Accounting Suita Travel berjulukan Nur.

Dalam proses investigasi kasus ini, tim interogator KPK baru saja menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam SYL nan diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diproses norma KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal nan baru masuk persidangan.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional