KPK Periksa 30 Saksi dan Sita Dokumen Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah arsip berangkaian dengan kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Kegiatan investigasi itu dilakukan pada 15-18 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK telah melakukan serangkaian aktivitas berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen-dokumen mengenai dengan rilis aktivitas investigasi KPK pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat dari APBD Jatim TA 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7) petang.

Tessa menyatakan sedianya tim interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi, namun nan memenuhi panggilan 30 orang saja.

"Sementara 4 orang lainnya belum hadir: 2 orang belum kembali dari aktivitas ibadah haji, dan 2 orang lainnya sedang sakit. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Surabaya," kata dia.

Juru bicara nan pernah menangani kasus korupsi support sosial (bansos) Covid-19 ini menuturkan para saksi terdiri dari empat personil DPRD Provinsi Jawa Timur, dua personil DPRD Kabupaten, serta 24 orang dari pihak swasta.

"Saksi-saksi nan dipanggil didalami mengenai dengan proses pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat hingga sampai ke tangan golongan masyarakat serta didalami mengenai dengan pemberian dan penerimaan suap mengenai dengan pengurusan biaya hibah tersebut," ungkap Tessa.

Sebelum ini, KPK juga melakukan serangkaian investigasi berupa penggeledahan di beberapa rumah nan berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa letak di Pulau Madura ialah di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita duit sekitar Rp380 juta, arsip pengurusan biaya hibah, kwitansi dan catatan penerimaan duit berbobot miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan duit untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah, dan arsip lainnya serta barang-barang elektronik berupa ponsel dan media penyimpanan lain nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara nan sedang disidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024. Empat tersangka selaku penerima suap dan 17 lainnya berkedudukan sebagai pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani duit pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap alias inkrah. Apabila tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, andaikan kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee biaya hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 nan tetap bakal ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk biaya hibah golongan masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi;Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi namalain Eeng.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional