KPK Periksa Adik SYL Tenri Angka Limpo Dalami Kepemilikan Aset

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 08:29 WIB

KPK mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo. KPK mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo.

KPK memanggil Tenri Angka untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/6). Namun, Tenri Angka baru memenuhi panggilan pada Rabu (12/6).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tenri Angka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami info tentang kepemilikan aset-aset SYL nan diduga diatasnamakan keluarga," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (12/6) malam.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menggeledah rumah dari almarhum Andi Darussalam Tabusalla dan Tenri Angka nan merupakan adik dari SYL dan menyita sebuah rumah di Kecamatan Panakukkang, Makassar nan senilai Rp 4,5 miliar nan berasal dari Muhammad Hatta.

Saat ini, SYL tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan duit diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; bingkisan undangan; Partai NasDem; aktivitas keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; support musibah alam alias sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, SYL juga tersandung kasus dugaan TPPU. Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi oleh KPK.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional