Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa personil DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022, Kamis (24/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mahhud belum dilakukan penahanan.
"Terperiksa hadir, didalami mengenai dengan peran nan berkepentingan dalam turunnya biaya hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022 dan dugaan penyerahan duit kepada tersangka lain atas turunnya biaya hibah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK juga memeriksa personil DPRD Kabupaten Sampang Periode tahun 2019-2024 Fauzan Adima nan juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Sampang.
Namun, pemeriksaan tersebut belum masuk ke materi pokok.
"Tersangka datang namun tak didampingi penasihat norma sehingga interogator belum bisa masuk pada materi perkara," kata Tessa.
Selain itu, tim interogator KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Berdasarkan info nan dihimpun, mereka nan dipanggil untuk diperiksa yaitu:
Mohammad Baharuddin Yusuf (swasta)
Akh. Munir Suudi (swasta)
Moch S. Arifin (swasta)
Abdus Shomad (swasta)
Wiwik Endahwati (Kepala Sekolah SDIU AI Maslachah)
Rudi Wahyu (Manajemen Begawan Apartemen)
Syamsul Arifin (swasta
Rahayu Ratnawati (staf instansi notaris/PPAT Kika Maryantika)
Namun, saksi Munir Suudi, Moch S. Arifin dan Rahayu mangkir dari panggilan.
Sementara untuk saksi lainnya, tim interogator KPK mendalami perihal pengajuan, pencairan, pemotongan dan pengelolaan biaya hibah. Kemudian juga mengenai jual beli aset kepada tersangka dan keluarga.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]