Polda Metro Buka Suara soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 23:00 WIB

Firli dipanggil guna diperiksa melengkapi berkas perkara di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11) hari ini. Namun, dia mangkir dari agenda pemeriksaan itu. Eks Ketua KPK Firli Bahuri adalah pensiunan Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka bunyi mengenai upaya jemput paksa terhadap eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diketahui dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11) hari ini. Namun, dia tak datang dalam agenda pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya interogator nan bakal mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.

"Nanti interogator nan bakal mempertimbangkan, minta waktu, kelak kami update lagi ke interogator ya," kata Ade Ary kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan saat ini interogator bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan mengenai penanganan perkara ini.

"Selanjutnya tim interogator bakal melakukan konsolidasi mengenai perihal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tutur dia.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun lebih Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan nan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekarang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional