KPK Periksa Pj Bupati Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 21 Jan 2025 10:39 WIB

Selain Pj Bupati Jepara Edy Suprianta, interogator KPK juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus dugaan korupsi angsuran fiktif BPR Bank Jepara Artha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi angsuran fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Suprianta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi angsuran fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polda Jawa Tengah, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami mengenai dengan proses pengawasan keahlian BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1).

Materi serupa juga didalami tim interogator lewat dua orang saksi lain ialah Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II) Diar Susanto dan Asda I periode Agustus 2022-Desember 2022 Akhmad Junaidi.

Sementara itu, untuk saksi Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo didalami perihal proses pengajuan dan pencairan angsuran fiktif.

Negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus nan sejauh ini ditemukan KPK ada angsuran fiktif pada 39 debitur.

Pada awal Oktober tahun lalu, KPK mengumumkan telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Lembaga antirasuah belum menyampaikan identitas komplit mereka.

Kasus angsuran fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan duit tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas biaya pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional