KPK Periksa Politikus Alexsius Akim Lacak Keberadaan Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Alexsius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Senin (5/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim interogator memerlukan info mengenai keberadaan Harun nan sudah buron selama lebih dari empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya pemeriksaan nan berkepentingan tetap mengenai pemberian bingkisan alias janji nan dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian alias posisi tersangka HM maupun hal-hal nan lainnya nan menurut interogator dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).

Alexsius merupakan calon legislatif DPR RI 2019 wilayah pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar) sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.

Tessa tidak bisa menyampaikan perincian info nan diperoleh tim interogator dari Alexsius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja investigasi merupakan info nan rahasia.

"Saya tidak bisa membuka itu," kata Tessa.

Sementara itu, Alexsius menyatakan ditanyakan interogator KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku semestinya terpilih menjadi personil majelis namun gagal.

Belakangan, dia mencurigai perihal itu lantaran ada dugaan suap penetapan PAW nan menyeret Harun.

"Jadi, nan banyak berangkaian dengan masalah saya lantaran saya waktu itu ikut Pemilu 2019. nan jelas saya nan harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Alexsius nan sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalimantan Barat mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dengan Harun.

"Saya tidak kenal," ucap Alexsius.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional